Tampilkan postingan dengan label mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Maret 2025

Makna Budaya Akademik Dalam Islam

Memahami Makna Budaya Akademik dalam Islam

Budaya akademik dalam pandangan Islam adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang berkembang dalam dunia Islam menyangkut persoalan keilmuan. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah tradisi ilmiah yang dikembangkan Islam. Di antara poin-poin pentingnya adalah pertama, tentang penghargaan Al-quran terhadap orang-orang yang berilmu, di antaranya adalah:

1.Wahyu Al-quran yang turun pada masa awal mendorong manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

2.Tugas Manusia sebagai khalifah Allah di Bumi akan sukses kalau memiliki ilmu pengetahuan.

3.Muslim yang baik tidak pernah berhenti untuk menambah ilmu.

4.Orang yang berilmu akan dimuliakan oleh Allah SWT.

Di samping memberikan apresiasi terhadap orang yang berilmu poin penting lain yang dijelaskan Al-quran adalah bahwa:

l.Iman seorang muslim tidak akan kokoh kalau tidak ditopang dengan ilmu, demikian juga dengan amal shalih.

2.Tugas kekhalifahan manusia tidak akan dapat sukses kalau tidak

      dilandasi dengan ilmu.

3.Karakter seorang muslim yang berbudaya akademik adalah; orang yang selalu mengingat Allah yang

     disertai dengan ikhtiar untuk selalu menggunakan akalnya untuk memikirkan ciptaan Allah SWT. Serta

selalu berusaha menambah ilmu dengan membuka diri terhadap setiap informasi yang baik dan

kemudian memilih yang terbaik untuk dijadikan pegangan dan diikutinya.

Etos Kerja, Sikap Terbuka, dan Keadilan dalam Islam

Budaya akademik akan dapat terwujud dengan syarat sikap-sikap positif juga dimiliki. Di antara sikap positif yang harus dimiliki adalah etos kerja yang tinggi, sikap terbuka dan berlaku adil. Arti penting dari ketiga sikap tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

Untuk dapat meningkatkan etos kerja seorang muslim harus terlebih dahulu memahami tugasnya sebagai manusia yaitu sebagai khalifah Allah SWT di muka dan juga sebagai hamba yang berkewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Beberapa petunjuk Al-quran agar dapat meningkatkan etos kerja antara lain;

1.Mengatur waktu dengan sebaik-baiknya.

2.Bekerja harus sesuai dengan bidangnya dan ini harus diberi catatan bahwa etos kerja yang tinggi tidak

Boleh menjadikan orang tersebut lupa kepada Allah SWT.

Sikap positif selanjutnya adalah sikap terbuka atau jujur; Seseorang tidak mungkin akan dapat meraih keberhasilan dengan cara mempunyai etos kerja yang tinggi kalau tidak memiliki sikap terbuka dan jujur. Karena orang yang tidak terbuka maka akan cenderung menutup diri sehingga tidak dapat bekerja sama dengan yang lain. Apalagi kalau tidak jujur maka energinya akan tersita untuk menutupi ketidakjujuran yang dilakukan. Maka Al-quran dan Hadis memberi apresiasi yang tinggi terhadap orang yang terbuka dan jujur.

Buah dari keterbukaan seseorang maka akan melahirkan sikap adil. Makna adil yang diperkenalkan Al-quran bukan hanya dalam aspek hukum melainkan dalam spektrum yang luas. Dari segi kepada siapa sikap adil itu harus ditujukan Al-quran memberi petunjuk bahwa sikap adil di samping kepada Allah SWT dan orang lain atau sesama makhluk juga kepada diri sendiri.

#universitasterbuka #ut #utsurabaya #mahasiswa #mahasiswaut #tugaskuliah #ilmukomunikasi #prodiilmukomunikasi #budayaakademikdalamislam #makalah #artikel #kreatifitasmahasiswa #cyberuniversity #cyberuniversityofindonesia                                                         


Rabu, 12 Maret 2025

pandangan Islam terhadap perkembangan teknologi

pandangan Islam terhadap perkembangan teknologi

                           
1.Jelaskan secara umum apa yang dimaksud dengan iman?

2.Mengapa Islam menganjurkan untuk mempelajari ilmu pengetahuan 

       selama hidup di dunia?

3.Bagaimana pandangan Islam terhadap perkembangan teknologi?

4.Coba Anda jelaskan pengertian berpikir ilmiah!

5.Kendala berpikir ilmiah di Indonesia pada masa kini, yaitu masih kokohnya keyakinan yang        menentukan sikap keagamaan secara tradisional.Bagaimana strategi untuk mengantisipasi kendala tersebut, jelaskan?

Jawaban: 

1.IMAN,menurut arti bahasa adalah membenarkan dalam hati dengan mengandung ilmu bagi orang yang membenarkan itu,sedangkan pengertian iman menurut syari’at adalah membenarkan dan mengetahui adanya allah dan sifatnya-sifatnya disertai melaksanakan segala yang diwajibkan dan disunnahkan serta menjauhi segala larangan.

2.suatu perintah(amar)sehingga dapat dikatakan suatu kewajiban,.dengan kata lain bahwa allah mewajibkan kepada hambanya untuk menuntut ilmu pengetahuan tentang urusan keduniaan sepanjang  tidak bertentangan dengan ajaran agama.yakni untuk kebahagiaan dan kemaslahatan.pengertian ini kita dasarkan atas kenyataan bahwa dunia merupakan ajang perjuangan hidup dan kehidupan dalam menghadapi persoalan yang harus dipecahkan dan memerlukan kontribusi ilmu pengetahuan.

3.menelusuri pandangan alqur’an tentang teknologi,mengundang kita menengok sekian banyak ayat alqur’an yang berbicara alam raya.menurut sebagian ulama terdapat sekitar 750 ayat alqur’an yang berbicara tentang alam materi dan fenominanya.dan yang memerintahkan manusia untuk mengetahui dan memanfaatkan ala mini.secarategas dan berulang-ulang alqur’an menyatakan bahwa alam raya diciptakan dan ditundukkan allah untuk manusia.

4.berpikir integrative artinya mencermati suatu permasalahn secara utuh dan meneyeluruh,landasan berpikir integrative yaitu keterkaitan antara sebab dan akibat.maksudnya suatu sebab akan menimbulkan akibat,dan setiap akibat pada gilirannya akan menjadi penyebab.

berpikir integrative ilmiah pokok pokoknya antara lain:

a.mempertimbangkan berbagai kemungkinan baik dari segi tekstual maupun kontekstual tentang data ,baik secara harfiah maupun maknawiyah baik yang tersurat maupun yang tersirat

b.mencermati keutuhan dan kelengkapan data baik data primier maupun data sekunder.

c.mempertimbangkan konsekuensi terhadapa berbagai kemungkinan yang terjadi akibat dari sikap atau perbuatan yang dilakukan sebagai bahan perbandingan dalam menganalogi kesimpulan yaitu kesan yang dihasilkan.

5.berfikir ilmiah pada dasarnya pengambilan kesan didukung dengan kaidah-kaidah berfikir umum.danhasilnya dapat diterima dengan akal.dalam kaitannya dengan karakteristikberpikir ilmiah,yang rasional akan berbenturan dengan doktrin teologis tradissional jabariyah(fatalism)yaitu paham yang berkeyakinan bahwa apapun serba mungkin.jika tuhan menghendaki,faham seperti ini yang banyak terdapat di Indonesia yang mengedepankan sikap keagamaan secara tradisional.dalam tinjauan islam ,jika konsekuen dengan  alqur’an semestinya keyakinan tersebut tidak akan muncul dan jika harus segera dikubur.strategi khusus untuk mengantisipasi kendala tersebut hanya sebagai umat muslim selalunya kita dianjurkan menggunakan akal kita untuk bisa berpikir secara logis yang sebagaimana merupakan tuntunan dari allah.

#islamdanteknologi ##islam #perkembanganteknologi #islammasakini

Minggu, 09 Maret 2025

Moralitas Dan Hukum


Moralitas dan hukum saling berhubungan erat karena keduanya sama-sama mengatur perilaku manusia dan bertujuan untuk kebaikan. Moralitas dapat dianggap sebagai fondasi hukum. 

Bila berbicara kebudayaan dan moral, maka kita perlu melihat konsep-konsep kebudayaan.  Moral merupakan bagian dari kebudayaan yang terdalam yang dimiliki manusia, yang berada dalam wujud sistem nilai budaya, beserta dengan berbagai gagasan, nilai-nilai, norma-norma lainnya serta hal lainnya yang bersifat abstrak. 

Dengan demikian, apabila kita membedakan manusia dan binatang secara khas adalah bahwa manusia memiliki kesadaran moral. Norma moral adalah tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang. Dengan demikian, dengan norma moral kita betul-betul dinilai apakah kita baik atau buruk.

Orientasi moral seseorang yang dijadikan dasar pertimbangan nurani, dapat berbeda bagi setiap orang. Minimal ada empat orientasi moral yaitu (1) orientasi normatif, yaitu orientasi yang mempertahankan hak dan kewajiban serta taat pada aturan yang berlaku, (2) orientasi kejujuran, yaitu orientasi yang menekankan pada keadilan dengan fokus pada kebebasan, kesamaan, pertukaran hak dan kesepakatan, (3) orientasi utilitarisme, yaitu orientasi yang menekankan konsekuensi kesejahteraan dan kebahagiaan tindakan moral seseorang pada orang lain, dan (4) orientasi perfeksionisme, yaitu orientasi yang menekankan pada pencapaian martabat dan otonomi; kesadaran dan motif yang baik; serta keharmonisan dengan orang lain.

Orientasi moral ini dipandang penting karena akan menentukan arah keputusan dan tindakan seseorang. Orientasi moral akan sangat berpengaruh terhadap moralitas dan pertimbangan moral seseorang, karena pertimbangan moral merupakan hasil proses penalaran yang dalam proses penalaran tersebut ada upaya memprioritaskan nilai-nilai tertentu berdasarkan orientasi moral serta pertimbangan konsekuensinya.

Setiap masyarakat memiliki orientasi moral yang menjadi sumber moralitas masing-masing. Tidak selamanya bersandar pada temuan empirik manusia. Bagi masyarakat yang beragama, prinsip keyakinan terhadap nilai-nilai ke-Tuhanan dapat dipastikan diletakkan sebagai sumber utama. Terdapat enam norma acuan yaitu (1) norma agama; (2) budaya agama; (3) budaya adat atau tradisi; (4) hukum positif atau negara; (5) norma keilmuan, dan (6) norma metafisis.

Berbicara tentang kebudayaan nasional, berarti berkait dengan masalah kepribadian, tujuan bersama untuk hidup sebagai bangsa dan juga berkait tentang motivasi untuk membangun. Tetapi, yang utama secara tersirat juga berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa. Berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa, secara konseptual merupakan salah satu wujud bagian dari kebudayaan, yaitu sistem budaya atau sistem nilai budaya. Nilai budaya harus dapat memberi identitas kepada warga negaranya.

Hukum adalah unsur yang mutlak bagi semua masyarakat manusia. Dalam  perkembangan antropologi, di abad ke 19, sudah disadari bahwa hukum atau sistem normatif merupakan aspek dari kebudayaan.       Kebudayaan dalam hal ini mencakup hukum yang hidup di dalam ingatan kolektif suatu masyarakat dan diturunkan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang lain. Hoebel dan Lwellyn, dalam buku Cheyene  Way mengidentifikasi ada tiga bentuk manifestasi hukum yaitu  (1) sebagai aturan abstrak yang mencakup isi dari kodifikasi hukum dalam masyarakat yang sudah kompleks atau berbentuk cita-cita yang terumus dalam ingatan orang-orang arif dalam masyarakat-masyarakat sederhana, (2) sebagai pola-pola kelakuan yang aktual dari para warga suatu masyarakat, dan (3) sebagai prinsip-prinsip yang diabstraksikan dari keputusan para pemegang otoritas hukum, ketika menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.

Kemudian, dalam buku Cheyene Way, menurut Adamson Hoebel dan Karl Lwellyn, ada empat unsur hakiki dari hukum yaitu (1) unsur dapat dilaksanakannya suatu ”imperatif” (yang memerintahkan bahwa warga dari suatu masyarakat tertentu harus berperangai tertentu), (2) unsur ”supremasi” (yang mengidentifikasi sesuatu gejala sebagai hukum berdasarkan fakta), (3)  unsur  sistem (hukum bagian dari tatanan yang berlangsung), dan (4) unsur pengetahuan resmi (bahwa hukum memiliki kualitas publik dan diakui resmi). Keempat unsur ini biasanya mengelompok dan menjadi suatu gejala yang biasa disebut sebagai otoritas di dalam kelompok atau suatu kebudayaan.

Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)  keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi. Menurut Hoebel ada tiga fungsi pokok hukum yaitu (1) hukum menegaskan hubungan antara para anggota masyarakat dengan menentukan perilaku yang layak dalam keadaan tertentu, (2) hukum membagi-bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam melaksanakan sanksi, (3) hukum berfungsi untuk menegaskan hubungan–hubungan sosial dan untuk menjamin adanya fleksibilitas.

Sanksi pada umumnya diartikan sebagai apa yang oleh hukum itu sendiri dikatakan akan atau mungkin terjadi terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melanggar suatu aturan hukum. Oleh para ahli ilmu sosial,  melanggar  suatu aturan hukum diberi arti yang lebih luas dari penggunaannya dalam hukum, yaitu sesuatu yang dikenakan bagi orang yang berlaku tidak sesuai.

Salah satu fungsi sanksi yang terpenting, baik sanksi hukum maupun bukan, adalah membuat orang takut untuk melanggar norma sosial. Masyarakat Barat membedakan antara kejahatan terhadap negara dan kejahatan terhadap individu,  sedangkan di masyarakat non Barat tidak ada konsepsi tersebut. Pada masyarakat nonbarat lebih dikenal jenis pelanggaran umum atau jenis pelanggaran pribadi. Kemudian, apabila ada proses peradilan, maka dalam banyak hal, khususnya bagi kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat non Barat, adalah lebih banyak untuk memulihkan harmoni daripada untuk menghukum yang bersalah.

Banyak penulis tentang hukum, masih sering mengemukakan pandangan bahwa sanksi selalu bersifat  penderitaan fisik. Misalnya, menurut Hoebel  bahwa prasyarat adanya hukum adalah penggunaan paksaan fisik yang dianggap sah. Sementara itu Hoebel merumuskan bahwa norma sosial barulah merupakan hukum apabila pelanggarannya atau pengabaiannya secara teratur diikuti oleh pelaksanaan atau ancaman yang bersifat fisik.

Bila berbicara tentang hukum dan keterkaitannya dengan masalah        kesejahteraan sosial, maka pertama kita harus melihat arti kesejahteraan sosial dalam pengkajian sosial terhadap hukum yang bersifat sangat kontekstual. Pemahaman mengenai kesejahteraan sosial haruslah ditempatkan dalam konteks politik, ekonomi dan sosial kultural setiap masyarakat dan pada dimensi waktu tertentu. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan  sosial dapat bersifat  sangat pluralistik.       

Istilah kesejahteraan sosial pada umumnya sebenarnya mengacu pada suatu perlindungan yang diupayakan oleh individu, kelompok-kelompok kekerabatan, masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah untuk mengatasi kondisi-kondisi  sosial tertentu. Beckmann melihat bahwa di tingkat awal istilah tersebut menunjukkan keragaman nilai atau ideologi, dan dalam bentuk yang lebih konkret, seperti tujuan-tujuan dari kebijakan. Pada tingkat yang berikut, istilah ini kemudian mengacu pada lembaga penyelenggara. Dengan demikian kesejahteraan sosial tidak bersifat universal. Kemudian, di tingkat yang terakhir yaitu pada tingkat pelaksanaan kegiatan, kesejahteraan sosial diupayakan oleh individu dan kelompok dan dapat mewarnai banyak proses sosial yang beragam.

#universitasterbuka #ut #utsurabaya #mahasiswa #mahasiswaut #tugaskuliah #ilmukomunikasi #prodiilmukomunikasi moralitasdanhukum #makalah #artikel #kreatifitasmahasiswa #cyberuniversity #cyberuniversityofindonesia                                                         


Jumat, 07 Maret 2025

penalaran logis

PENALARAN LOGIS



IDE
Ide/Gagasan  seringkali dipersepsikan sama dengan "konsep". Padahal, secara etimologis keduanya berbeda artinya.

Ide dan konsep dalam logika adalah sama artinya, ide adalah model pikiran" (Ensiklopedia Filsafat Stanford). Ide dipahami sebagai cara yang dianggap (atau contoh dari pikiran atau manifestasi pikiran). Jika dijelaskan bahwa esensi atau sifat pikiran adalah berpikir, maka ide adalah cara berpikir yang mewakili obyek untuk pikiran. Secara praksis, Descartes membagi ide menjadi tiga: ide bawaan (innate idea), ide adventif (adventitious idea), dan ide tiruan (factitious idea). Pembagian itu menjelaskan adanya Tuhan, manusia dan alam semesta. Ide bawaan (tak terbatas) adalah gagasan Tuhan, ide adventif (terbatas pada pikiran) adalah gagasan manusia, dan ide tiruan adalah gagasan (terbatas pada tubuh) adalah alam semesta. Ide adventif tergantung pada ide bawaan. Ide adventif adalah apa yang direnungkan oleh pikiran. Ide tiruan adalah ide independen, hal-hal yang ada eksternal dari pikiran. Oleh karena itu, ide sebagai obyek perwakilan dari pikiran. Tentunya, sebagai model atau bentuk pikiran, ide memunculkan konsep.  

 

Contoh

Lihat paper yang berjudul Konflik Agama, Islam dan Multikulturalisme

(https://multikulturalui.files.wordpress.com/2013/05/prosiding-simg-ui-2012-jilid-2-04.pdf)

Ide bawaan   : Keadilan

Ide tiruan       : Kebebasan manusia

Ide adventif   : Integrasi sosial di negara Indonesia



KONSEP DAN TERM

Definisi "KONSEP" atau PENGERTIAN adalah "hasil tangkapan akal manusia mengenai sesuatu obyek, baik material maupun non-material" (Bakry: 2012: 2.3). Lebih sederhana, konsep adalah "hasil kegiatan akal budi (pikiran) manusia" (Hayon, 2001: 29). Hasil pikiran manusia berupa "gambaran" atau "lukisan" yang bersifat abstrak dan umum, tidak menunjuk kepada obyek dalam waktu, tempat dan ciri-ciri tertentu. Misal, konsep kucing yang hakikatnya bersifat abstrak dan umum, bukan hanya kucing di toko, di rumah, atau di restoran. Karena itu, konsep atau pengertian secara terminologis adalah "gambaran abstrak dan umum yang dibentuk dan dimiliki oleh pikiran tentang hakikat obyek" (Hayon, 30). Maka, dapat dipahami perbedaan antara ide dan konsep. Jika konsep merupakan hasil pikiran, maka ide adalah bentuk pikiran.

 

Contoh Konsep:

“Kebebasan dapat ditemukan dengan mewujudkan keadilan.”

(Lihat paper di https://multikulturalui.files.wordpress.com/2013/05/prosiding-simg-ui-2012-jilid-2-04.pdf)

 

Untuk mengungkapkan  konsep itu secara lahiriah disebut "TERM". Term terdiri dari "kata". Jika terdiri dari satu kata disebut term sederhana, dan jika terdiri dari lebih dari satu kata disebut term kompleks. Contohnya, baju (term sederhana) dan kampus terpadu (term kompleks).

Contoh:

Term sederhana       : Kebebasan

Term kompleks         : Integrasi sosial


MACAM-MACAM TERM

Term dapat dipahami dari pengertian sebuah kata, yang terdiri dari: KONOTASI dan DENOTASI. Konotasi menjelaskan tentang "isi pengertian" dari kata. Misalnya, kutu buku adalah orang yang tekun membaca buku. Sedang, denotasi menjelaskan "luas pengertian" dari kata. Misalnya, kutu buku adalah binatang kutu yang berasal dan hidup berkembang di dalam buku. Denotasi berkaitan dengan himpunan, sebab menunjukkan adanya satu kesatuan. Kutu buku adalah satu kesatuan kata yang memiliki pengertian. Hubungan konotasi dan denotasi berbentuk berbalikan, jika yang satu bertambah, maka yang lain akan berkurang. Sebab itu, ada empat kemungkinan hubungan antara keduanya. Selain itu, berkaitan dengan cara berada dan cara menerangkannya, term dibedakan menjadi empat macam kemungkinan. Yaitu, (1) term berdasarkan konotasi, (2) term berdasarkan denotasi, (3) term berdasarkan predikamen dan (4) term berdasarkan predikabel.

 

Contoh:

(1) term konotasi      : Musuh dalam selimut

(2) term denotasi      : Orang dekat yang berkhianat diam-diam

(3) term predikamen: Adanya Tuhan; adanya manusia

(4) term predikabel   : Konflik agama


PRINSIP PENALARAN

Pada inisiasi 1 telah disebut istilah PENALARAN. Setelah memahami ide, konsep dan term sebagai dasar-dasar penalaran logis, logika dapat dipahami secara definitif adalah "sistem penalaran tentang penyimpulan yang sah". Sebagai sistem penalaran, logika tentunya memiliki kaidah-kaidah (hukum) yang harus dipatuhi dan diakui sebagai legitimasi dan komitmen berpikir. Kaidah yang diakui atau paling dasar disebut "prinsip penalaran". Kepatuhan dan pengakuan prinsip penalaran didasarkan pada "prinsip dasar", yakni suatu pernyataan yang mengandung kebenaran universal. Menurut Aristoteles, ada tiga prinsip dasar penalaran dan ditambah satu prinsip dasar oleh Leibniz, sehingga ada empat prinsip dasar penalaran. Yakni, (1) prinsip identitas, (2) prinsip nonkontradiksi, (3) prinsip eksklusi tertuii dan (4) prinsip cukup alasan.

Contoh

(1) prinsip identitas              : Allah adalah Pencipta

(2) prinsip nonkontradiksi  : Konflik disebabkan oleh tiada dialog di dalam perbedaan

(3) prinsip eksklusi tertuii   : Konflik agama, karena konflik antarumat beragama

(4) prinsip cukup alasan     : Allah adalah Tuhan yang menciptakan alam semesta dan

               seisinya.

SESAT PIKIR
Kekeliruan terhadap prinsip dasar penalaran di atas dikatakan SESAT PIKIR, yang menghasilkan “kesimpulan yang tidak sah.” Menurut Irving M. Copi, sesat pikir dibedakan menjadi dua: sesat pikir formal dan sesatpikir informal. Sesat pikir formal terbagi dua: sesatpikir pertalian dan sesat pikir kemaknagandaan. Lalu, para ahli logika mengembangkannya menjadi tiga macam: sesat pikir FORMAL, sesat pikir VERBAL, dan sesatpikir MATERIAL. Sesat pikir formal disebabkan oleh kekeliruan penalaran terhadap bentuknya. Sesat pikir verbal disebabkan oleh kekeliruan penalaran terhadap kata-katanya (pertalian dengan penggunaan yang salah atau kemaknagandaan kata). Sesat pikir material disebabkan oleh kekeliruan penalaran terhadap isinya.

 

Contoh

Sesat pikir Formal  :

*Kritis adalah reinterpretasi atas pandangan universalitas atau partikularitas,

*Ternyata reinterpretasi atas pandangan partikularitas,

*Berarti, kritis.

 

Sesat pikir Verbal   :

*Hermeneutika kritis Habermas di Jerman

*Musim es di Jerman

*Maka, musim es adalah hermeneutika kritis Habermas

 

Sesat pikir Material            :

Konflik agama di Indonesia dapat dijelaskan dan dipahami kembali dalam historisitas dan doktinitas Islam yang dihadirkan di bumi Indonesia. kemudian, menyimpulkan, semua konflik agama di Indonesia disebabkan politik dan ekonomi.


Demikian itu, dasar-dasar penalaran logis tentang ide, konsep dan term. Praksisnya tampak pada prinsip dasar dari logika sebagai sistem penalaran tentang penyimpulan yang sah. Singkatnya, jika keliru prinsip dasar penalarannya, maka terjadi sesatpikir.

Sumber bacaan:

1. http://plato.stanford.edu/entries/descartes-ideas/#thoughts

2. Hayon, Y.P., Logika: Prinsip-prinsip Bernalar Tepat, Lurus dan Teratur. Cet. II. Jakarta: ISTN, 2001, h. 29-32.

3. Noor Muhsin Bakri dan Sonjoruri Budiani Trisakti. Logika. Ed. V. Jakarta: Universitas Terbuka, 2012, hal. 2.3-2.26 dan 2.32-2.40.

4. https://multikulturalui.files.wordpress.com/2013/05/prosiding-simg-ui-2012-jilid-2-04.pdf



Selasa, 04 Maret 2025

Hukum secara leksikologis dan Hukum Syari’at

Hukum secara leksikologis dan Hukum Syari’at

Hukum leksikologis

Kata hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan menjadi 4

1.Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

2.Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

3.Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

4. Keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) vonis. 


Hukum Allah (Syari’at)

Hukum syari’at menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

2. Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi 5 macam. 

- Wajib, yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa. 

- Sunnah (mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa. 

- Haram, yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa. 

Makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa. 

Mubah, yaitu suatu perbuatan yang apabila apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

3. Secara garis besar prinsip hukum Islam.

a. Prinsip tauhid, menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. 

b. Prinsip keadilan, mengandung pengertian bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakat serta hubungan antara individu dengan lingkungannya. 

c. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar, merupakan konsekuensi dari prinsip pertama dan kedua. Amar ma’ruf mengandung arti bahwa hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki Allah SWT. Sedangkan nahi munkar mengandung arti hokum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat. 

d. Prinsip kemerdekaan dan kebebasan, mengandung maksud bahwa hokum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi penjelasan yang baik dan argumentatif yang meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu. 

e. Prinsip persamaan, mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya. Kesamaan tersebut terletak pada nilai kemanusiaannya. Hukum Islam memandang perbedaan secara lahiriyah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi kemanusiaannya. 

f. Prinsip tolong-menolong, mengajarkan bahwa warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama. 

g. Prinsip toleransi, mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Tolernsi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam. 


1. Hadits secara etimologis dan secara istilah 

Secara etimologis sunnah diartikan sebagai perjalanan, cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk.

Secara istilah yang disebut dengan sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syariat. 

Terdapat tiga bentuk sunnah/hadits yaitu,

1. Qouliyah (perkataan)

Segala sesuatu yang memang berupa perkataan Nabi SAW. Biasanya qouliyah ini dalam bentuk sederhananya diungkapkan dengan kata-kata “Nabi bersabda”.

2. Fi’liyah (perbuatan)

Fi’liyah adalah segala sesuatu yang dilakukan Nabi SAW yang berkaitan dengan urusan agama kemudian para sahabat melaporkan hal tersebut. 

3.Taqririyah (ketetapan)

Taqririyah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat kemudian Nabi SAW tidak melarangnya justru membenarkannya. 

Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argument, di antaranya adalah: 

a. Iman 

Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).

b. Al-Qur’an. 

Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW. 

c. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya. 

d. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam. 

e. Al-Qur’an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara baik. 

6. Posisi sunnah Nabi Muhammad SAW terhadap al-Qur’an sangat strategis karna beberapa alasan di antaranya adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan al-Qur’an. 

#hukumleksikologis #hukumsyariat 

Senin, 03 Maret 2025

Taat Terhadap Hukum Allah SWT

Taat kepada hukum Allah SWT adalah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Taat kepada Allah SWT dapat dilakukan dengan mengamalkan Al-Qur'an, meneladani Rasulullah SAW, dan menjalankan ibadah.

QS. An-Nisa ayat 59, terlebih dahulu menyimak bacaan ayat dan artinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya). dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."


Menumbuhkan Kesadaran Untuk Taat Terhadap Hukum Allah SWT

Para ulama mendefinisikan hukum syari’at hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT)  yang berhubungan dengan
perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau
ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan
atau meninggalkan.

Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam: 

Pertama,
Wajib; yaitu
suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang
mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka
akan mendapat siksa. 

Kedua, Sunnah (mandub)yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.

Hukum
yang ketiga adalah haram, yaitu segala perbuatan yang apabila
perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan
maka orang tersebut akan mendapat siksa.

Yang keempat adalah makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan
tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa.

Yang kelima adalah mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang
mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sementara prinsip-prinsip hukum dalam Islam oleh para ulama dijelaskan sebanyak tujuh
prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah Prinsip Tauhid, Prinsip Keadilan,
Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar, Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan dan
Kemerdekaan), Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter),
Prinsip ta’awun (Tolong-menolong), Prinsip Tasamuh(Toleransi).

Fungsi Profetik Agama
(Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam

Petunjuk
Allah SWT dalam al-Qur’an hanya dapat dilaksanakan dengan syarat mengikuti
ajaran Rasulullah SAW. Inilah yang kemudian disebut dengan sunnah Nabi SAW atau
hadits. Secara sederhana diartikan dengan segala perkataan, perbuatan dan
ketetapan Nabi SAW.

Urgensi
sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di
antaranya adalah:

1.Iman.
Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu
yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya
Nabi Muhammad SAW).

1.Al-Qur’an.
Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada
Rasulullah SAW.

2.Di
antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam
dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa
haditsnya.

1.Di
antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah
berdasarkan konsensus umat ] Islam.

2.Al-Qur’an
yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga
perlu ada penjelasan.

Sekiranya
tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara
baik.

Posisi
sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur’an sangat penting di antaranya adalah untuk
menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih
global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak
terkait langsung dengan al-Qur’an.

#taathukumallah #hukumallah 

Minggu, 02 Maret 2025

pengertian psikologi komunikasi

Psikologi Sosial Dan Psikologi Komunikasi 


Antara psikologi, psikologi social dan psikologi komunikasi sangat erat, yang perlu di ketahui psikologi itu, apa yang dikaji psikologi sosial dan apakah psikologi komunikasi.

Psikologi adalah studi ilmiah tentang perilaku manusia dan proses-proses mental. Yang dimaksud proses-proses mental adalah kgeiatan yang tidak bisa diamati secera langsung, misalnya mempersepsi, berpikir, mengingat, dan juga merasa.

Perilaku manusia dalam menanggapi lingkungannya, manusia memiliki 4 sistem reaksi dasar: 

1 reaksi instrumental; 

2 reaksi kognitif; 

3 reaksi afektif; 

4 reaksi persepsi.

Tujuan kajian psikologi tentang perilaku manusia menurut Papalia & Olds, ada 4 yaitu:

1 deskripsi

2 eksaplanasi

3 prediksi

4 modifikasi atau kontrol.

Mengenai sejarah perkembangan psikologi 

Psikologi sosial adalah kajian ilmiah mengenai perilaku individu dalam konteks sosial (Sears dkk)

Psikologi sosial : ilmu yang berusaha memahami dan menguraikan keseragaman dalam perasaan, kepercayaan atau kemauan juga tindakan yang diakibatkan oleh interaksi sosial (Jalaludin Rakhmat)

Jadi kajian psikologi sosial adalah perilaku individu dalam konteks sosial. Kalau ahli ilmu sosial lain menggunakan tingkatan masyarakat untuk melakukan analisis, psikologi sosial menggunakan analisis pada level interpersonal – mereka terutama menjelaskan perilaku dalam hubungan situasi sosial atau interpersonal (hubungan antarmanusia).

Psikologi komunikasi adalah ilmu yang berusaha menguraikan, meramalkan, dan mengendalikan peristiwa mental dan behavioral (perilaku) dalam komunikasi (Geoge A. Miller). 

Menguraikan berarti menganalisis mengapa suatu tindakan komunikasi dapat terjadi. 

Meramalkan artinya dengan membuat generalisasi atas sejumlah perilaku tertentu dihubungkan dengan kondisi psikologis tertentu akan dapat meramalkan bentuk perilaku yang akan muncul. 

Mengendalikan artinya kita dapat melakukan campur tangan tertentu jika menginginkan atau tidak menginginkan sustu efek tertentu dari komunikais yang terjadi.

Tolok ukur efektivitas komunikasi adalah :

1 pengertian isi komunikasi diterima oleh komunikan sesuai dengan yang dimaksud komunikator 

2 menimbulkan kesenangan

3 memberi pengaruh pada sikap – persuasif 

4 hubungan yang makin baik 

4 melahirkan tindakan yang dikehendaki.

Dalam melihat perilaku manusia psikologi memiliki pendekatan yang berbeda. Terdapat lima pendekatan:

1 pendekatan neurobiologis

2 pendekatan psikoanalisis

3 pendekatan perilaku

4 pendekatan kognitif

5 pendekatan humanistik.

Mengenai faktor-faktor personal yang mempengaruhi perilaku manusia, adalah:

1 faktor biologis 

2 faktor sosiopsikologis

Sedang faktor-faktor situasional yang mempengaruhi perilaku manusia adalah : 

1 faktor ekologis

2 faktor rancangan dan arsitektural

3 faktor temporal

4 suasana perilaku

5 faktor teknologi

6 faktor-faktor sosial

7 lingkungan psikososial

8 stimuli yang mendorong dan memperteguh perilaku.


Kunjungi juga artikel terkait:

komunikasi-massa

manajemen-media-massa

#universitasterbuka #ut #utsurabaya #mahasiswa #mahasiswaut #tugaskuliah #ilmukomunikasi #prodiilmukomunikasi #psikologikomunikasi #makalah #artikel #kreatifitasmahasiswa #cyberuniversity #cyberuniversityofindonesia                                                         

Senin, 24 Februari 2025

Metode Statistika

Metode Statistika


Analisis Korelasi dan Regresi

Analisis Hubungan

Jenis/tipe hubungan

Skala pengukuran variabel

Ukuran Keterkaitan

Pemodelan Keterkaitan

Relationship vs Causal Relationship ­ Tidak semua hubungan (relationship) berupa hubungan sebab-akibat ­ Penentuan suatu hubungan bersifat sebab-akibat memerlukan well-argued position dari bidang ilmu terkait

Alat Analisis Keterkaitan

Ditentukan oleh: 1. Skala pengukuran data/variabel 2. Jenis hubungan antar variable

p Numerik Kategorik Numerik Korelasi Pearson, Spearman Tabel Ringkasan Kategorik Tabel Ringkasan Spearman (ordinal), Chi Square Causal relationship X Y Numerik Kategorik Numerik Regresi Linier ANOVA

Apa itu analisis regresi? • Apa bedanya dengan korelasi? Analisis Regresi è Analisis statistika yang memanfaatkan hubungan antara dua atau lebih peubah kuantitatif sehingga salah satu peubah dapat diramalkan dari peubah lainnya. Korelasi à mengukur keeratan HUBUNGAN LINEAR dari dua variable

 

Korelasi

negative zero  Postif

Koefisien Korelasi ­ tidak menggambarkan hubungan sebab akibat ­ nilainya berkisar antara -1 dan 1 ­ tanda (+) / (-) à arah hubungan – (+) searah; – (-) beralawanan arah ­ Pearson’s Coef of Correlation à linear relationship ­ Spearman’n Coef of Correlation (rank correlation) à trend relations

Analisis Regresi

Definisi ­ Linear : linear dalam parameter ­ Sederhana : hanya satu peubah penjelas ­ Berganda : lebih dari satu peubah penjelas

ANALISIS REGRESI • Hubungan Antar Peubah: • Fungsional (deterministik) à Y=f(X) ; misalnya: Y=10X • Statistik (stokastik) à amatan tidak jatuh pas pada kurva Mis: IQ vs Prestasi, Berat vs Tinggi, Dosis Pupuk vs Produksi • Model regresi linear sederhana: Yi = b0 + b1Xi +e i ;i =1,2,...,n

Metoda Kuadrat Terkecil ­ Pendugaan parameter pada regresi didapat dengan meminimumkan jumlah kuadrat galat.

#metodestatiska #statiska #metode #statistik