![]() |
Hukum secara leksikologis dan Hukum Syari’at |
Kata hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan menjadi 4
1.Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
2.Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
3.Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
4. Keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) vonis.
Hukum Allah (Syari’at)
Hukum syari’at menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
2. Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi 5 macam.
- Wajib, yaitu
suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang
mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka
akan mendapat siksa.
- Sunnah
(mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut
tidak mendapat siksa.
- Haram, yaitu
segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala
sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa.
- Makruh, yaitu
satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka
orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang
tersebut tidak mendapat siksa.
- Mubah, yaitu suatu perbuatan yang apabila apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Secara garis besar prinsip hukum Islam.
a. Prinsip tauhid, menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah.
b. Prinsip keadilan, mengandung pengertian bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakat serta hubungan antara individu dengan lingkungannya.
c. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar, merupakan konsekuensi dari prinsip pertama dan kedua. Amar ma’ruf mengandung arti bahwa hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki Allah SWT. Sedangkan nahi munkar mengandung arti hokum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat.
d. Prinsip kemerdekaan dan kebebasan, mengandung maksud bahwa hokum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi penjelasan yang baik dan argumentatif yang meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu.
e. Prinsip persamaan, mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya. Kesamaan tersebut terletak pada nilai kemanusiaannya. Hukum Islam memandang perbedaan secara lahiriyah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi kemanusiaannya.
f. Prinsip tolong-menolong, mengajarkan bahwa warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama.
g. Prinsip toleransi, mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Tolernsi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam.
1. Hadits secara etimologis dan secara istilah
Secara etimologis sunnah diartikan sebagai perjalanan, cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk.
Secara istilah yang disebut dengan sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syariat.
Terdapat tiga bentuk sunnah/hadits yaitu,
1. Qouliyah (perkataan)
Segala sesuatu yang memang berupa perkataan Nabi SAW. Biasanya qouliyah ini dalam bentuk sederhananya diungkapkan dengan kata-kata “Nabi bersabda”.
2. Fi’liyah (perbuatan)
Fi’liyah adalah segala sesuatu yang dilakukan Nabi SAW yang berkaitan dengan urusan agama kemudian para sahabat melaporkan hal tersebut.
3.Taqririyah (ketetapan)
Taqririyah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat kemudian Nabi SAW tidak melarangnya justru membenarkannya.
Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argument, di antaranya adalah:
a. Iman
Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).
b. Al-Qur’an.
Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.
c. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.
d. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.
e. Al-Qur’an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara baik.
6. Posisi sunnah Nabi Muhammad SAW terhadap al-Qur’an sangat
strategis karna beberapa alasan di antaranya adalah untuk menguatkan hukum yang
terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih global dalam al-Qur’an,
bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan
al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar