Taat kepada hukum Allah SWT adalah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Taat kepada Allah SWT dapat dilakukan dengan mengamalkan Al-Qur'an, meneladani Rasulullah SAW, dan menjalankan ibadah.
QS. An-Nisa ayat 59, terlebih dahulu menyimak bacaan ayat dan artinya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya). dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Menumbuhkan Kesadaran Untuk Taat Terhadap Hukum Allah SWT
Para ulama mendefinisikan hukum syari’at hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan dengan
perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau
ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan
atau meninggalkan.
Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam:
Pertama,
Wajib; yaitu
suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang
mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka
akan mendapat siksa.
Kedua, Sunnah (mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.
Hukum
yang ketiga adalah haram, yaitu segala perbuatan yang apabila
perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan
maka orang tersebut akan mendapat siksa.
Yang keempat adalah makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan
tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa.
Yang kelima adalah mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang
mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sementara prinsip-prinsip hukum dalam Islam oleh para ulama dijelaskan sebanyak tujuh
prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah Prinsip Tauhid, Prinsip Keadilan,
Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar, Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan dan
Kemerdekaan), Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter),
Prinsip ta’awun (Tolong-menolong), Prinsip Tasamuh(Toleransi).
Fungsi Profetik Agama
(Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam
Petunjuk
Allah SWT dalam al-Qur’an hanya dapat dilaksanakan dengan syarat mengikuti
ajaran Rasulullah SAW. Inilah yang kemudian disebut dengan sunnah Nabi SAW atau
hadits. Secara sederhana diartikan dengan segala perkataan, perbuatan dan
ketetapan Nabi SAW.
Urgensi
sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di
antaranya adalah:
1.Iman.
Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu
yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya
Nabi Muhammad SAW).
1.Al-Qur’an.
Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada
Rasulullah SAW.
2.Di
antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam
dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa
haditsnya.
1.Di
antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah
berdasarkan konsensus umat ] Islam.
2.Al-Qur’an
yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga
perlu ada penjelasan.
Sekiranya
tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara
baik.
Posisi
sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur’an sangat penting di antaranya adalah untuk
menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih
global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak
terkait langsung dengan al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar