Senin, 18 November 2024

Profil JatimPAK

JatimPAK (Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi)

Bismillahirraomanirrohiiim

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh;

KATA PENGANTAR 

Puji syukur kehadirat Allah Sang Pencipta alam dan semua kejadian bahwa kami diberikan kesempatan untuk menyusun Profile Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi (JatimPAK) dan bagi kami merupakan anugerah hingga profile ini bisa terselesaikan. Profile ini disusun dalam upaya untuk memberikan informasi yang memadai kepada semua orang untuk memberikan gambaran tentang Komunitas Penyuluh Antikorupsi di Wilayah Jawa Timur. Profile ini memberikan informasi mulai dari awal berdirinya komunitas, logo komunitas, pengukuhan, berbagai kegiatan yang telah dilakasanakan hingga menyajikan prestasi yang diraih komintas ini. Penyusunan profile ini juga bertujuan memberi informasai penting bahwa di wilayah Jawa Timur ini telah ada komunitas yang secara berkonsentrasi dalam edukasi antikorupsi. Berikutnya dengan profile ini kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan dimaksud. Menyadari bahwa profile ini masih banyak kekurangan karenanya saran dan ide perbaikan sangat kami nantikan. Semoga bermanfaat untuk pembaca semua aamiin. 

Surabaya, 10 Nopember 2022 Hormat kami,

DAFTAR ISI 

Kata pengantar Daftar ini A. Sejarah Berdirinya JatimPAK-1 B. Visi dan Misi-1 C. Logo JatimPAK-2 D. Program Kerja-3 E. Dokumentasi

PROFILE JATIMPAK 

A. Sejarah Berdirinya JatimPAK 

JatimPAK dibentuk pada tanggal 24 Desember 2019 di Surabaya, merupakan Forum komunikasi Penyuluh Antikorupsi yang telah terserfikasi oleh ACLC KPK RI sesuai dengan SKKNI 303 tahun 2016 yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota povinsi JawaTimur. Data Penyuluh anti Korupsi dari tahun 2018 sampai Semester I 2022 berjumlah 146 (seratus empat puluh enam) orang PAKSI. dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 15 September 2022 di Gedung Grahadi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/638/KPTS/013/2022 tanggal 14 September 2022. Hadir dalam pengukuhan dimaksud Ketua KPK Bapak Firly Bahuri, Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dan ketua DPRD se Jawa Timur. Penyuluh Antikorupsi mempunyai tugas untuk memberikan pendidikan Antikorupsi melalui sosialisasi maupun kegiatan terkait antikorupsi lainnya kepada segenap lapisan masyarakat. Agar menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di satuan kerja masingmasing atau lintas satuan kerja.

B. Visi dan Misi 

Visi: 

1. Menjadi Organisasi Berintegritas Menuju Pembangunan Jawa Timur berdaya dan berbudaya. 2. Meningkatkan kinerja PAK yang berkualitas dan professional sesuai dengan SKKNI.

Misi: 

1. Mewujudkan Masyarakat Jawa Timur yang berintegritas dan sadar antikorupsi dengan melakukan kolaborasi bersama instansi yang berwenang dan terkait untuk pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Antikorupsi. 2. Mewujudkan dunia Pendidikan Jawa Timur yang berintegritas dan sadar antikorupsi dengan melakukan insersi dan integrasi pendidikan antikorupsi di sekolah dan Perguruan Tinggi. 3. Mewujudkan APIP Jawa Timur yang berintegritas dan sadar antikorupsi dengan kegiatan Diklat dan sosialisasi Penyuluh Antikorupsi di Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota seJawaTimur. 4. Mewujudkan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sadar antikorupsi dengan menjadikanTempat Uji Kompetensi Penyuluh Antikorupsi di JawaTimur.

Logo JatimPAK (Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi)

C. Logo JatimPAK 

Makna logo: Bangun lingkaran hitam melambangkan kokohnya spiritual dan terikatnya niat dalam satu tujuan sebagai landasan utama sebuah gerakan perjuangan. Lingkaran Merah Putih manggambarkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tanah tumpah darah yang wajib kita jaga bersama. 9 (sembilan) tangan dengan 5 (lima) jari terbuka yang memenuhi sekeliling Lingkarang Merah Putih adalah melambangkan sembilan nilai Integritas menjadi jati diri bangsa Indonesia, sedangkan lima jari terbuka melambangkan setiap penghuni NKRI tertanam nilai luhur ajaran Pancasila dan sepakat berkomitmen Antikorupsi. Tulisan Penyuluh Antikorupsi Jawa Timur warna putih adalah gambaran tulusnya hati dalam misi pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Jawa Timur dan Indonesia secara luas.

D. Program Kerja 

Dalam melaksanakan Rencana Aksi Penyuluhan antikorupsi di Jawa Timur dibagi menjadi beberapa Kelompok Kerja, diantaranya: 1. Bidang Pemerintah dan Pendidikan: - Melakukan Penyuluhan antikorupsi untuk ASN di OPD, Kecamatan dan Desa. - Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah dari jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs. - Melakukan pendidikan antikorupsi bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan di SMA/SMK dan Madrasah Aliyah. - Melakukan Penyuluhan antikorupsi untuk penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota se-JawaTimur. 2. Pendampingan tata kelola sekolah berintegritas. - Pembelajaran Antikorupsi di sekolah insersi dengan mata pelajaran dalam kurikulum. - Pembelajaran Antikorupsi di luar mata pelajaran melalui kegiatan ekstra kulikuler seperti kepramukaan, unit Rohis, OSIS, pembekalan PAKERIN, MPLS dan lain-lain. - Pelatihan guru tentang pembelajaran Antikorupsi insersi mata pelajaran. - Penyuluhan ke sekolah (school visit) dengan menggunakan berbagai media seperti film, boardgame/game dan lain-lain. - Mengadakan lomba Duta Pelajar Antikorupsi. 3. Bidang Literasi, Tekhnologi dan Informasi: - Kerjasama dengan kampus untuk PBAK dengan penandatangan MOU di beberapa kampus. - Pembuatan media pembelajaran Antikorupsi dalam bentuk boardgame, film dan artikel. - Pengabdian masyarakat melalui Pelopor Bina Desa Antikorupsi. - Pelaksanaan kegiatan pembelajaran mata kuliah Pendidikan Budaya Antikorupsi. - Seminar Nasional dengan tema yang terkait antikorupsi. - Penelitian terkait antikorupsi. 


4. Bidang Umum: 

- Melakukan Penyuluhan antikorupsi di semua Keresidenan/Bakorwil se-JawaTimur. - Melakukan kegiatan peringatan Hakordia (Hari Antikorupsi se Dunia). - Workshop antikorupsi. 5. Bidang Pemerintahan - Melakukan pendidikan anti korupsi dalam Diklatsar CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se-JawaTimur. - Memasukkan materi pendidikan antikorupsi dalam Diklatpim PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seJawaTimur. - Memasukkan materi pendidikan antikorupsi dalam ujian Asesmen calon Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-JawaTimur. - Memasukkan materi pendidikan antikorupsi dalam Bimtek DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seJawaTimur. 6. Bidang Pendidikan Masyarakat: - Melakukan Penyuluhan antikorupsi untuk PKK, Dharma wanita dll. - Melakukan Penyuluhan antikorupsi untuk Lembaga Pers/jurnalis. - Melakukan Penyuluhan antikorupsi untuk Organisasi Intra/ekstraKampus. - Melakukan Penyuluhan antikorupsi untuk Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan (NU, Muhammadiyah, pondok pesantren, rumah baca dll) di linkungan provinsi Jawa Timur. - Melakukan Pembentukan komunitas antikorupsi. - Melakukan kemah antikorupsi bersama Pramuka. - Sosialisasi media pembelajaran antikorupsi(boardgame, game, film, literasi/buku-buku dll) di tengah masyarakat saat car free day di kota-kota provinsi Jawa Timur.

Sumber: JatimPak

Tidak ada komentar: