![]() |
Hukum Media Massa |
1.mekanisme sensor film berdasarkan UU
no8/1992,adalah semua film sebelum dipertunjukan dan ditayangkan harus di
sensor.mulai dari format 70 mm sampai keeping video.
2.
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
3. UNDANG-UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan : ... Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
4.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Undang-Undang
Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang
mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh
penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.
6. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1 Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib
dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2 Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan
terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3 Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun
tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak
asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4 Penyiksaan adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan
rasa sakit atau
penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang
ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau
untuk suatu alasan
yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau
sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik.
5 Anak adalah setiap
manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, termasuk
anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya.
7. Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan: Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungi juga artikel terkait:
fenomena-kemiskinan-dalam-masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar