Rabu, 08 Januari 2025

Hukum Media Massa

Hukum Media Massa


1.mekanisme sensor film berdasarkan UU no8/1992,adalah semua film sebelum dipertunjukan dan ditayangkan harus di sensor.mulai dari format 70 mm sampai keeping video.

2. Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

3. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : ... Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

4. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.

6. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan

manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib

dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang

demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2 Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak

memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

3 Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun

tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,

golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat

pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak

asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam

bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

4 Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan

rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk

memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan

menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh

seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau

untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau

penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau

sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

5 Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum

menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi

kepentingannya.

7. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kunjungi juga artikel terkait:

universitas-terbuka-surabaya

manajemen-media-massa

produksi-media

komunikasi-massa

pengaruh-globalisasi

fenomena-kemiskinan-dalam-masyarakat

#universitasterbuka #ut #utsurabaya #makalah #kreatifitasmahasiswa #mahasiswa #mahasiswaut #cyberuniversity #cyberuniversityofindonesia #tugaspkn #ilmukomunikasi #artikel #komunikasimassa #hukummediamassa #tugaskuliah


Tidak ada komentar: