Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan public
- Pelayanan Publik
Undang undang nomor 2 5 tahun 2 0 0 9 tentang pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negera dan penduduk atas barang, jasa ataupun pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hakekat Pelayanan Publik
Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian pelayanan prima atau semaksimal mungkin kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Keputusan MenPAN nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiaw. (Tjosvold, 1993 : X)
Pelayanan Publik berasaskan:
1.kepentingan umum; 2.kepastian hukum; 3.kesamaan hak; 4.keseimbangan hak dan kewajiban; 5.keprofesionalan; 6.partisipatif; persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; 7. 8.keterbukaan; 9.akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; 10. 11.ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Manajemen ASN berasaskan:
1.kepastian hukum; 2.profesionalitas; 3.proporsionalitas;
4.keterpaduan; 5.delegasi; 6.netralitas; 7.akuntabilitas; 8.efektif dan
efisien; 9.keterbukaan; 10.nondiskriminatif; 11.persatuan dan kesatuan;
12.keadilan dan kesetaraan; dan 13.kesejahteraan.
Prinsip Profesi ASN
1.nilai dasar; 2.kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas
moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; 3. kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas; 4. 5.kualifikasi akademik
Integritas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Integritas adalah sifat, mutu dan keadaan yang menggambarkan suatu kesatuan yang utuh, sehingga mempunyai potensi dan kemampuan yang selalu memancarkan kejujuran dan kewibawaan. Menurut Nilai-nilai Utama Kementerian Keuangan IIntegritas diartikan sebagai berfikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sesuai PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya
Integritas ASN dalam Pelayanan
Sikap Jujur, Tulus, dan Dapat Dipercaya
Sikap Transparan dan Konsisten, Sikap Bermartabat .Sikap Objektif
Harapan masyarakat setiap abdi negara wajib dan semaksimal mungkin dalam pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar